Akad KPR FLPP sudah diperbolehkan setelah pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) mendampingi KPR FLPP.
Sebelum diperbolehkan akad pihak kementrian meminta Bank Pelaksana KPR Subsidi menunda pelaksanaan akad karena Program SBUM belum terbit.
Permintaan penundaan itu tertuang di dalam surat edaran Nomor RU 0403-DP/15 tentang Pelaksanaan Penyaluran KPR Bersubsidi dan SBUM Tahun 2021, tertanggal 22 Januari 2021. Dalam surat edaran tersebut pihak kementrian meminta Bank Pelaksana KPR Bersubsidi tahun 2021, tidak melaksanakan akad kredit sebelum PKS Penyaluran SBUM Tahun 2021 ditandatangani.
Ещё видео!