Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan terkait gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024. Penundaan ini disebabkan Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono, mengalami masalah kesehatan. Agenda sidang akan dilanjutkan pada 24 Oktober 2024 mendatang.
Juru Bicara PTUN, Irvan Mawardi, menyampaikan bahwa penundaan ini murni karena alasan kesehatan dan tidak ada kaitannya dengan agenda politik lainnya, termasuk pelantikan pasangan Prabowo-Gibran yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. "Majelis hakim tidak terikat dengan agenda di luar persidangan. Ini murni persoalan kemanusiaan," ujar Irvan.
#putusanptun #gugatanpilpres #gibranrakabumingraka
Ещё видео!