TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian menetapkan Joseph Paul Zhang sebagai tersangka.
Pria yang belakangan viral di media sosial ini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Saat ini, Polri tengah memburu tersangka yang masih berada di luar negeri.
Penetapan tersangka tersebut telah dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Rusdi menjelaskan, Jozeph Paul Zhang ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin (19/4/2021).
"Sejak kemarin ditetapkan tersangka," jelasnya.
Tak hanya penetapan tersangka, Paul Zhang juga segera masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri diketahui menerima banyak laporan yang memprotes konten Jozeph Paul Zhang yang dianggap menodai agam.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Saat ini, Paul Zhang diduga kuat sedang berada di Jerman.
Rusdi melanjutkan, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.
Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.
"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice."
"Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama-sama dengan instansi terkait lainnya," tuturnya.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran SARA.
Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.
Diketahui, pemilik akun youtube Joseph Paul Zhang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama pada 17 April lalu.
Dalam laporannya, pelapor juga mencantumkan dugaan pidana ujaran kebencian.
Joseph Paul Zhang membuat konten video yang diduga menyinggung umat islam mulai dari soal puasa hingga mengaku Nabi ke-26.
YouTuber ini bahkan menantang sejumlah pihak yang bisa melaporkan dirinya atas dugaan penistaan agama, akan diberi uang Rp1 juta.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bareskrim Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama,
[ Ссылка ]?
Ещё видео!