KOMPAS.TV - Selama November 2021, Polresta Padang telah menangani 5 kasus kejahatan seksual terhadap anak, terduga pelaku didominasi orang dekat korban.
Maraknya kasus kejahatan seksual yang mengorbankan anak-anak membuat sejumlah pihak mendorong penegak hukum menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual.
Menyikapi dorongan banyak pihak ini, polisi akan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya seperti kejaksaan serta meminta masukan pakar hukum.
Polresta Padang, Sumatera Barat meminta korban kasus kekerasan seksual di mushala yang diduga dialami empat belas orang anak bisa segera melapor.
Saat ini, baru tiga orang anak yang telah melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.
Hal ini demi mempercepat proses penyidikan, polisi pun menjamin kerahasiaan data korban yang melapor.
Sebelumnya, polisi telah menangkap terduga pelaku kekekerasan seksual yang diduga dilakukan terhadap 14 belas orang anak.
Terduga pelaku melakukan kekerasan seksual di mushala dengan menjanjikan meminjamkan telepon genggam pada para korbannya.
Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Selain kasus kejahatan seksual ini, Polresta Padang juga telah mengungkap sejumlah kasus kejahatan seksual lainnya.
Di antaranya, kasus dugaan pemerkosaan terhadap dua orang anak yang diduga dilakukan tujuh orang pelaku yang merupakan anggota keluarga hingga tetangga korban.
#kejahatanseksual #hukumkebiri
Ещё видео!