Materi ini menjelaskan tentang klasifikasi Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, mulai dari Pelaku (pleger), Penyuruh (doenpleger), bersama-sama (madepleger), mengajurkan (uitlokker) dan Membantu melakukan Tindak Pidana serta penyertaan yang tidak dapat dihindarkan serta sangksi pidana masing-masing penyertaan tersebut.
Ещё видео!