Kementerian Tenaga Kerja sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji ( BSU) hingga tahap 4.
Bantuan yang juga dikenal dengan BLT Karyawan, diberikan pemerintah Rp 600.000 per bulan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.
Penyaluran BLT Karyawan dilakukan secara bertahap sejak bulan Agustus lalu dan direncanakan selesai pada bulan Desember 2020.
Meskipun begitu, masih banyak masyarakat yang mengaku memenuhi kriteria melaporkan belum mendapatkan BSU.
Penerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- WNI yang memiliki NIK
- Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BPJAMSOSTEK pada bulan Juni 2020
- Gaji/Upah yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK di bawah 5 juta
- Memiliki rekening bank
Pekerja yang menerima BSU akan mendapatkan bantuan total Rp 2,4 juta yang diberikan dalam dua tahap, sehingga penerima mendapat adalah Rp 1,2 juta selama dua kali.
Kendala penyaluran Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker menjelaskan beberapa kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU.
"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," katanya Selasa (29/9/2020).
Simak berita selengkapnya di [ Ссылка ]
Follow us on instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Silakan Subscribe, Like, dan Comment
Ещё видео!