Pemprov DKI Jakarta tak mengizinkan pasien COVID-19 isolasi mandiri di rumah. Hal ini untuk mencegah munculnya klaster perumahan karena isolasi mandiri yang tidak disiplin. Kebijakan itu berlaku selama PSBB Ketat mulai 14 September 2020. Jika ada yang menolak dibawa ke kamar isolasi, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penjemputan bersama penegak hukum. Selengkapnya yuk simak video di atas. @kumparanvideo
Homepage: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!