JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil resmi pemilu 2024 telah diumumkan pekan lalu, banyak pihak yang puas dan tak sedikit pula yang merasa kecewa.
Kini KPU dihujani ratusan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pemilu 2024. Paling tidak hingga Senin (25/3/2024) Mahkamah Konstitusi telah menerima 277 pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono bilang tidak semua aduan akan ditangani MK. Mahkamah Konstitusi akan mengkaji terlebih dahulu seluruh permohonan. Dari 277 daftar pengajuan permohonan, 263 di antaranya pemilu Legislatif DPR dan DPRD, 2 pilpres dan 12 calon anggota DPD.
Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak akan dilibatkan dalam sidang perselisihan pilpres.
Hal ini merujuk pada Putusan Majelis Kehormatan MK tahun 2023 guna mencegah konflik kepentingan. Selain tak dilibatkan menangani sengketa pilpres, Anwar Usman juga tak dilibatkan menangani sengketa pileg khusus PSI.
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan 3 hakim untuk memimpin sidang sengketa perselisihan hasil pemilu 2024.
Ketiganya akan menjadi ketua di 3 panel, mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra dan arief hidayat.
Sidang sengketa pilpres akan dimulai 27 Maret 2024, sementara untuk putusannya selambat lambatnya 22 April 2024 mendatang. MK punya waktu 14 hari untuk memutus perkara.
Sementara untuk sengketa pemilihan legislatif atau pileg, sidang perdana dimulai pada 29 April hingga 3 Mei 2024.
Dalam menangani sengketa pileg ini, MK punya waktu 30 hari untuk memutus perkara.
Tak hanya Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arsul Sani dipastikan tidak akan menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa pileg yang terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP.
Hak ingkar juga dapat Arsul gunakan dalam penanganan sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud, namun sampai saat ini menurut ketua MK, Arsul Sani masih ikut dalam penanganan sengketa pilpres selama belum ada yang keberatan.
#kpu #sengketapemilu
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]...
Ещё видео!