JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan dilanjutkan.
Hakim memerintahkan untuk menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Yosua.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
Baca Juga Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Pembelaan yang Disampikan Lemah di [ Ссылка ]
Setelah menolak eksepsi atau nota keberatan Sambo, hakim memutuskan untuk melanjutkan pokok perkara.
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan Selasa 1 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang.
Menurut rencana pekan depan, keluarga hingga kekasih Brigadir J akan hadir bersaksi di persidangan Sambo.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!