JAKARTA, KOMPASTV - Humas PN Jakarta Selatan menyebut AG akan dihadirkan dalam sidang vonis hari ini, Senin (10/4).
Hal tersebut disampaikan usai PN menerima informasi dari Kejaksaan.
"Kami dapat informasi dari Kejaksaan, bahwa terdakwa AG akan dihadirkan," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (10/4).
Karena AG dihadirkan dalam persidangan, maka sidang tidak diperkenankan diliput secara gambar, baik foto maupun video.
Namun PN Jakarta Selatan persilakan perwakilan media untuk hadir di dalam persidangan.
"Kami memutuskan akan diizinkan perwakilan dari dua media. Tidak boleh melakukan pelipitan gambar, baik foto maupun video," ujar Djuyamto.
AG jalani sidang vonis hari ini untuk mendengar hukuman apa yang dijatuhkan hakim padanya.
Jaksa sebelumnya menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun pihak David berharap hukuman maksimal yaitu setengah dari 12 tahun, 6 tahun penjara.
AG merupakan pelaku yang terlebih dahulu jalani proses sidang kasus penganiayaan David.
Sementara itu, dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas baru akan memulai proses persidangan.
Video Editor: Firmansyah
Baca Juga Sidang Vonis AG Digelar Terbuka Hari Ini, Keluarga David Harap Hukuman Maksimal di [ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!