TRIBUN-VIDEO.COM - Mulai Rabu (30/6/2021), Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) non-guru maupun guru.
Pembukaan pendaftaran ini akan berlangsung mulai 30 Juni - 21 Juli 2021.
Pelamar bisa langsung membuat akun dan mendaftarkan diri secara daring pada situs resmi SSCASN (sscasn.bkn.go.id).
Dikutip dari Kompas.com, kabar tersebut diumumkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Selasa (29/6/2021).
Pendaftaran akan dibuka selama 14 hari terhitung mulai 30 Juni 2021.
Pendaftaran tersebut tak hanya diperuntukkan bagi CPNS maupun pegawai PPPK Non-Guru tetapi juga PPPK guru.
Suharmen mengungkapkan, setelah pendaftaran berakhir, instansi yang membuka rekrutmen CPNS, PPPK Non-Guru dan Guru mulai melakukan verifikasi data peserta.
Seusai dilakukan verifikasi data, pada 29 Juli 2021 nanti akan ada pengumuman resmi terkait lolos tidaknya peserta yang mendaftar.
"Pendaftaran ini menurut peraturan perundang-undangan harus dibuka sekurang-kurangnya tiga minggu kalender. Jadi nanti, pendaftaran dari 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021. Setelah dilakukan pendaftaran, maka instansi melakukan verifikasi seleksi administrasi yang hasilnya akan diumumkan pada 29 Juli 2021," ucapnya.
Suharmen menuturkan, peserta akan diberikan masa sanggah selama 3 hari mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2021.
instansi menyampaikan masa sanggahan tersebut kepada BKN.
Lalu, BKN wajib menjawab masa sanggahan itu selama tujuh hari yang merupakan batas akhir waktu sanggahan.
Lebih lanjut kata Suharmen, saat BKN menjawab masa sanggahan tersebut maka memasuki tahap di mana para pelamar CPNS, PPPK Non-Guru maupun Guru akan diumumkan kelolosannya untuk mengikuti seleksi kompetisi dasar (SKD).
"Kemudian, dilakukan pengumuman pasca masa sanggah pada 9 Agustus. Nah inilah hasil akhir pengumuman masa sanggah ini mengetahui siapa saja yang bisa ikut seleksi kompetisi dasar bagi CPNS. Yang direncanakan masa pelaksanaan seleksinya sendiri pada 25 Agustus sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021," jelasnya.
Sementara itu, Suharmen mengungkapkan, untuk pendaftaran bagi calon PPPK Guru, tidak ada perbedaan dengan CPNS dan PPPK Non-Guru.
Namun, yang membedakan nantinya adalah dari segi verifikasi administrasi dan pelaksanaan seleksi bagi calon PPPK Guru yang akan dipriksa oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Mulai Besok Pendaftaran CPNS dan PPPK Telah Dibuka", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: [ Ссылка ]
iOS: [ Ссылка ]
Ещё видео!