Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, A.O. Mangontan, S.H.,M.H. berhasil melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada saudara Rizky alias Opik.
Sebelumnya Rizky alias Opik disangkakan melakukan tindak pidana penganiayan sebagaimana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP
Namun melalui Jaksa Penuntut Umum Muhammad Aji Adzmi, S.H., M.H. dan Siti H. Martono, S.H. dilakukan upaya perdamaian sehingga disepakatinya perdamaian oleh kedua belah pihak.
Selain itu, terhadap perkara yang menimpa Rizky alias Opik tersebut telah memenuhi Unsur dilaksanakannya Restoratif Justice, yaitu :
1. Merupakan tindak pidana ringan dengan kerugian negara kurang dari dua juta lima ratus ribu rupiah
2. Tindak Pidana dengan ancaman hukuman penjara kurang dari 5 tahun
3. Adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban
4. Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan
Ещё видео!