Direktorat Jenderal Imigrasi bersama stakeholder terkait menangkap warga negara asing (WNA) asal China yang merupakan pelaku judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (5/12/2024).
Pria asal Tiongkok ini disebut mengoperasikan salah satu laman judi online sekaligus pencucian uang dengan total mencapai Rp 284 miliar. Dirinya juga telah masuk ke dalam daftar Red Notice yang merupakan buronan Interpol, karena telah melakukan operasinya secara internasional.
Simak keterangan lengkapnya berikut ini!
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
Streamer: Pramudya Adiamarta
Bergabunglah sebagai channel member kami untuk mendapatkan video-video eksklusif. Klik link berikut ini:
[ Ссылка ]
#JernihMelihatDunia #JernihkanHarapan #breakingnews #judol #judionline #bandar #bandarjudi #interpol #buron #buroninterpol #internasional #dirjenimigrasi #imigrasi #tppu #kriminal #pencucianuang
*****
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari seluruh Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas.com. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas.com.
Follow kami di media sosial:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Ещё видео!