Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut revitalisasi Monas telah dilakukan oleh 4 Gubernur DKI sebelumnya. Namun, ia mengatakan baru kali ini revitalisasi dilakukan tanpa izin dari Komisi Pengarah. Diketahui aturan ini tertuang pada Kepres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah DKI Jakarta. Oleh karena itu, Pemprov DKI diminta untuk mengajukan perizinan jika hendak melakukan pembangunan di kawasan tersebut. Hingga kini, proyek revitalisasi Monas masih terus berjalan. Pemprov DKI beralasan tak bisa memutuskannya begitu saja. Karena kedua belah pihak yakni PT Bahana Prima Nusantara dan Pemprov DKI sudah terikat perjanjian kerja. Lantas, apa solusi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono terkait polemik ini? Simak berita selengkapnya dengan klik di bawah ini :
[ Ссылка ].
Penulis Artikel: Ihsanuddin
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Dina Rahmawati
Media social Kompas.com :
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
LINE: [ Ссылка ]
Ещё видео!