SURABAYA, KOMPAS.TV - 2 pelaku penggelapan emas batangan seberat 7 kilogram dibekuk Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kasus penggelapan itu membuat pemilik emas mengalami kerugian 6 miliar rupiah.
Subdit III Jatanras Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua orang tersangka pencurian emas batangan seberat 7 kilogram.
Baca Juga Eks Manajer Denny Sumargo Buka Suara soal Dugaan Penggelapan Uang di [ Ссылка ]
Kedua tersangka adalah D-J, yang merupakan kurir toko emas sumber baru dan S-B yang merupakan seorang penadah. Kedua tersangka ditangkap setelah transaksi emas curian di 2 tempat berbeda, yakni di Sidoarjo dan Tangerang.
Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan modus pelaku, yakni pelaku D-J membawa lari emas batangan dari toko, kemudian memberikannya kepada penadah S-B untuk dipotong dengan ukuran kecil. Usai dipotong, emas kemudian dijual dengan harga di bawah pasaran.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah alat bukti, seperti 7 batang emas dengan berat masing-masing satu kilogram.
Baca Juga Perempuan Jadi Dalang Penggelapan Mobil Sewaan, Polisi Amankan 40 Unit Mobil! di [ Ссылка ]
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
#Penggelapan #Pencurian #Penadah #EmasBatangan #PerhiasanEmas #PoldaJatim
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!