Polisi jaman dulu.
Pada masa pendudukan Jepang, kepolisian Indonesia dibagi dalam wilayah. Kepolisian Jawa dan Madura berpusat di Jakarta, kepolisian Sumatera berpusat di Bukittinggi, kepolisian wilayah Indonesia Timur berpusat di Makassar, dan kepolisian Kalimantan berpusat di Banjarmasin.
Setiap kantor polisi di daerah, meskipun dikepalai oleh seorang pejabat kepolisian bangsa Indonesia, selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan, yang dalam prakteknya lebih berkuasa daripada kepala polisi.
Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan PETA dan Gyu-Gun. Polisi tetap bertugas, termasuk waktu Sukarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada 21 Agustus 1945 memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia. Langkah awal ini dilakukan untuk pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang.
Selain itu, hal tersebut dilakukan untuk membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat dan satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.
Sebelumnya, pada 19 Agustus 1945, dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada 29 September 1945 Presiden Sukarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Pada awalnya, kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab atas masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Kemudian mulai 1 Juli 1946 dikeluarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang kemudian diperingati setiap tahun sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.
Ещё видео!