JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembuhuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar di PN Jakarta Saksi, Selasa (6/12/2022).
Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Agus Nurpatria yang bertindak sebagai saksi pertama yang memberikan keterangan mengaku mengamankan barang bukti di tanggal 8 dan 9 Juli pasca Yosua terbunuh.
Mantan Kaden A Biro Paminal itu mengatakan menerima dua pucuk senjata di tanggal 8 dan baju di tanggal 9.
"Yang kami terima tanggal 8 malam senjata dua pucuk dan 9 pagi baju." Kata Agus.
Baca Juga Pihak Eliezer Cecar Kuat Soal Sambo Tembak Yosua hingga Hasil Lie Detector di [ Ссылка ]
Agus mengatakan bahwa dirinya berwenang untuk mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Video Editor: Agung Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!