BENGKULU, KOMPAS.TV - 13 Pelaku kriminal yang ditangkap ini berasal dari ungkap 8 kasus tindak pidana oleh Satreskrim Polres Bengkulu. 8 kasus tersebut diantaranya penipuan dan penggelapan sebanyak dua kasus, pencurian dengan kekerasan empat kasus, serta dua kasus pencabulan anak dibawah umur.
Dari 13 pelaku yang ditangkap, satu orang diantaranya adalah perempuan yang terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan proyek pekerjaan. Sebagian besar pelaku adalah residivis yang kembali mengulangi perbuatan melawan hukum.
Kepolisian menjelaskan, masih ada 9 orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau dpo kepolisian, lantaran berhasil kabur saat penangkapan.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tindak pidana yang diungkap tersebut. Barang bukti itu saat ini masih berada di Mapolres Bengkulu guna proses penyidikan.
Sementara para pelaku dijerat pasal berbeda tentang tindak pidana umum dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas dua tahun penjara.
#Kriminalitas #Residivis #TindakPidana #DaftarPencarianOrang
Ещё видео!