SEMARANG, KOMPAS.TV - Setelah sebelumnya sempat diwacanakan, kini implementasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) resmi diluncurkan pada Selasa (19/7/2022). Tujuannya untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.
Penerapan ini langsung dicobakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam perayaan Hari Pajak 2022 pada Selasa lalu.
Seperti yang kami lansir dari tribunnews.com, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, paling tidak hingga saat ini sebanyak 19 juta wajib pajak sudah dapat bertransaksi memakai KTP.
Dari website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dan Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, 19 Mei 2022, telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
#nik #npwp #meterikeuangan
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!