TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua driver ojek online yang menyambi menjadi kurir narkoba jaringan lapas.
Keduanya ditangkap di Jalan Baru Grand Wisata Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Jumat (6/11/2020).
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi menjelaskan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat juga informasi para pengguna narkoba yang lebih dahulu diamankan.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (10/11/2020), Budi mengatakan, dilakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Tersangka kurir narkoba berinisial PR alias J dan SSH.
Budi mendapati barang bukti 12 plastik paket sabu dengan berat 28,42 gram dan dua buah unit handphone sebagai media komunikasi.
Dari hasil pemeriksaan, barang terlarang tersebut merupakan milik dari warga binaan Lapas yakni R dan D.
Kedua tersangka mengaku nekad menjadi kurir narkoba karena pendapatannya sebagai driver ojol tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Alasan kedua tersangka berdalih hasil menjadi driver ool tidak mencukupi kehidupan sehari-hari," tutur dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka terancam penjara paling sedikit lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Tribun-video.com/Laras)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Gulung 2 Driver Ojek Online di Bekasi Nyambi Jadi Kurir Narkoba, [ Ссылка ].
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ещё видео!