• Seorang guru berinisial DH (57) di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur dengan siswinya.
• DH dilaporkan oleh paman siswi dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
• DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak Januari 2022 dan sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
• Penyidik PPA Polres Gorontalo Brigadir Polisi Jabal Nur mengatakan guru yang ada di video tersebut mendekati siswi sejak September 2022.
• Korban merasa nyaman dengan pelaku karena merasa pelaku mengayomi dan membantu, sehingga korban merasa nyaman.
• Guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai guru.
• Siswi yang menjadi korban dalam kasus ini diduga merupakan anak yatim piatu yang dibuai dengan perhatian sang guru. Kejadian tersebut terus berulang hingga Januari 2024.
• Kepala sekolah tempat siswi tersebut menempuh pendidikan telah menonaktifkan guru yang ada di video tersebut dan akan membantu siswi tersebut untuk sekolah di tempat lain.
• Siswi tersebut kini tidak mau masuk sekolah karena merasa malu setelah video asusilanya tersebar di media sosial.
Ещё видео!