MEDAN, KOMPAS.TV - Sidang kode etik terhadap mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan selesai digelar.
Hasilnya, AKBP Achiruddin diputuskan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH atau dipecat dari kepolisian.
Selain PTDH, Achiruddin juga diberi tambahan 30 hari penempatan khusus dipotong masa patsus sebelumnya.
Achiruddin mengajukan banding atas putusan pemecatan sebagai anggota Polri.
AKBP Achiruddin Hasibuan perwira menengah Polda Sumut yang terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral menjalani sidang kode etik.
Kemarin (02/05/23), sidang etik AKBP Achiruddin Hasibuan digelar di gedung Bid Propam Polda Sumatera Utara.
Sejumlah pihak dihadirkan sebagai saksi termasuk orang tua Ken Admiral. (*)
#sidang #kodeetik #achiruddinhasibuan #poldasumut #akbp #ptdh #pemecatan #dipecat #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sahabat Kompas TV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Medan, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ]
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial Kompas TV Medan
TikTok : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Kompas TV
Independen | Terpercaya
Ещё видео!