Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.
UMP 2022 naik Rp 37.749 dibandingkan tahun lalu.
Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Mutiara Bertha
Host: Mutiara Bertha
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
#JernihkanHarapan #NewsUpdate
Ещё видео!