Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang guru SMP di Kota Sorong, Papua Barat Daya berinisial SA diminta denda oleh wali murid sebesar Rp100 juta karena menyebarkan video siswanya tanpa izin.
Tuntutan membayar denda dilayangkan oleh keluarga siswi berinisial ES (13) yang keberatan video anaknya viral di media sosial.
Ketua PGRI Kota Sorong, Arif Abdullah Husain, menjelaskan SA merekam ES yang sedang menggambar alis menggunakan alat tulis.
"Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas," paparnya, Rabu (6/11/2024).
Video yang direkam SA kemudian diupload ke media sosial tanpa izin ES, dan ternyata video tersebut menjadi viral hingga membuat sang murid malu.
Karena besarnya nilai uang yang dituntut untuk dibayar SA, sebanyak lebih 3500 guru melakukan penggalangan dana sebagai aksi solidaritas.
Tiap guru dibebani dengan Rp30 ribu, dan harus diserahkan pada 9 November.
Sementara guru SA dan pihak sekolah menyiapkan Rp30 juta untuk memenuhi tuntutan denda Rp100 juta dari wali murid tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul 3.500 Guru Patungan Bayar Denda Adat Imbas Sebar Video Siswi SMPN 3 Kota Sorong, [ Ссылка ].
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Guru SMP di Sorong Didenda Rp100 Juta, Orang Tua Tak Terima Anaknya Direkam, [ Ссылка ].
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
Program: Tribunnews Short
Host: Alfin Wahyu
Editor Video: Magang Wildan
Uploader: Restu Riyawan
#sorong #siswa #guru #pgri #guruviral
Ещё видео!