VP: Saiful Sholichfudin
Satlantas Polres Pasuruan menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di jalan raya Surabaya - Malang, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dia adalah AS, sopir toyota innova Nopol N 1434 QK, warga Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Pria berusia 40 tahun ini ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 312 UU RI No 22 tahun 2008 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
AS diamankan karena melarikan diri setelah terlibat kecelakaan dan menyebabkan korban meninggal dunia. Kurang dari 1x24 jam, jajaran Satlantas Polres Pasuruan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, tersangka ini diamankan karena melarikan diri setelah terlibat kecelakaan di Purwosari. Dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan ini.
"Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, tersangka tidak melakukan tanggung jawabnya dengan menolong korban. Dia justru melarikan diri dan meninggalkan lokasi," katanya, Jumat (29/7/2022) pagi.
Menurut Kapolres, tindakan tersangka ini tidak dibenarkan. Ia menyebut, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya "Pengungkapan tersangka ini berkat kerjasama dengan semua pihak," paparnya.
WEBSITE:
[ Ссылка ]
Instagram:
[ Ссылка ]
Facebook:
[ Ссылка ]
#hariansurya
#suryaonline
Ещё видео!