JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung memberikan pernyataan terkait Hakim PN Surabaya yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus vonis bebas Gregoria Ronald Tannur, pada Kamis (24/10/2024).
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto mengatakan pasca ketiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Yanto.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, berinisial ED, HH, dan M serta oknum pengacara dengan inisial LR sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap.
Keempat tersangka diduga melakukan suap dan atau gratifikasi dalam pemberian vonis bebas perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Gregoria Ronald Tannur beberapa waktu lalu.
#mahkamahagung #pnsurabaya #ronaldtannur
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila Randita
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di [ Ссылка ]. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Ещё видео!