PONTIANAK, KOMPAS.TV - Seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Kota Pontianak, dilarang mudik selama hari raya idulfitri tahun 2021. Jika nekat, ASN yang kedapatan dipastikan ditindak dengan tegas, baik diberikan sanksi ringan, sedang hingga berat.
ASN hanya diperbolehkan bepergian ketika memiliki izin dari atasan, atau mempunyai keperluan yang sangat mendesak. Ketentuan ini diberlakukan, sesuai dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, semua ASN dilarang bepergian ke luar daerah. Selain itu juga tertera, agar para ASN tidak mengajukan cuti, terkecuali dengan alasan yang penting.
Ещё видео!