JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengeluarkan peraturan gubernur yang mengatur tentang ikon budaya Betawi.
Peraturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 11 tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi yang dia tandatangani pada Rabu (1/2/2017).
Pada Pasal 3 pergub itu tertulis tujuan pergub untuk meningkatkan rasa memiliki dan kebanggaan terhadap budaya Betawi. Selain itu juga untuk sarana promosi kepariwisataan dan mendorong perkembangan industri kreatif.
Adapun, 8 ikon budaya Betawi itu adalah ondel-ondel, kembang kelapa, ornamen gigi balang, baju sadariah, kebaya kerancang, batik Betawi, kerak telor, dan bir pletok.
Penggunaan dan penempatan ikon-ikon tersebut ikut diatur dalam pergub tersebut. Misalnya, ondel-ondel digunakan sebagai ekorasi acara Pemprov DKI, festival, pentas artis asing, pamerah pusat perbelanjaan, industri pariwisata, gedung pertemuan, dan area publik lain.
Kemudian bir pletok yang penggunaannya harus masuk dalam menu pada industri pariwisata, acara seremonial jamuan makan, acara pameran, dan pentas seni budaya.
www.beritajakarta.id › read › 8-iko...
8 Ikon Budaya Betawi Resmi Diluncurkan - Beritajakarta.id
Ещё видео!