KESEPAKATAN BERSAMA
1.Bahwa pelaksanaan calon warga baru PSHT dilaksanakan di wilayah masing-masing cabang atau ranting atau komisariat atau rayon.
2.Bahwa pelaksanaan tradisi ziarah ke makam tokoh pendiri PSHT untuk tahun 2020 disepakati ditiadakan.
3.Bahwa dalam kegiatan pengesahan warga PSHT tahun 2020, kedua belah pihak tidak menggunakan Pendopo Agung di Jalan Merak no 10 Madiun.
4.Bahwa didalam kegiatan pelaksanaan pengesahan calon warga baru PSHT, tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi baik terhadap warga masyarakat ataupun perguruan pencak silat yang lain.
5.Bahwa apabila terjadi pelanggaran hukum, maka pihak parluh 16 atau pihak pertama dan pihak parluh 17 pihak kedua bersedia di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ещё видео!