TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Gorontalo ikut menetapkan RPY sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap AKBP Beni Mutahir, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Gorontalo.
Penetapan RPY diumumkan pada Konferensi Pers di Ruang Media Center Polda Gorontalo siang kemarin, Rabu (23/3/2022).
Dalam keterangannya, Kombes Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo menjelaskan, bahwa RPY diduga melanggar Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Pasal 1 ayat (1) UU itu menyebutkan, “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Pembunuhan AKBP Beni terjadi di rumah pelaku, RY, di Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Senin (20/3/2022).
Adik pelaku, RPY, diketahui berada di rumah yang berada di Perumahan Asparaga tersebut. Ia sempat mendengar adu mulut antara pelaku dan korban.
Selanjutnya, ia juga mengaku sempat menerima senjata api yang dipakai kakaknya, RY, untuk menembak korban.
RPY, pria 23 tahun itu kini menjadi tahana Polda Gorontalo untuk menjalani sejumlah penyelidikan.
Sebelumnya diketahui, AKBP Beni Mutahir tewas tertembak di kepala menggunakan senjata rakitan milik RY. Ia ditembak di rumah pelaku, yang padahal saat itu berstatus sebagai tahanan kasus narkoba.
AKBP Beni diketahui melanggar kode etik profesinya karena mengizinkan RY pulang ke rumah. Terlebih, kepulangan RY itu diantar langsung oleh Beni yang saat itu sebagai Dir Tahti.
"Pelaku menembak korban sebanyak satu kali membuat korban meninggal dunia,” tegas Wahyu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Adik Tersangka Pembunuhan AKBP Beni Ikut Ditahan, Ini Alasannya, [ Ссылка ].
Ещё видео!