Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah kasusnya bergulir selama hampir satu bulan, kepolisian menetapkan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur Ivan Sugianto sebagai tersangka.
Ivan Sugianto pun langsung ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Kabar ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto.
Dikatakannya, Ivan diperiksa selama tiga jam oleh penyidik.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 jam, dari mulai mendekati magrib tadi sampai saat ini, ya barusan selesai," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Setelahnya, kepolisian langsung menahan pengusaha tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, ia sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
"Sebelum ditahan tadi, juga sudah kami lakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan," ujarnya.
Dirmanto mengungkapkan, Ivan dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ivan pun terancam mendekam di penjara selama tiga tahun.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," ujarnya.
Sebelum ditangkap, Ivan sendiri membuat video permintaan maaf kepada korban, keluarga dan pihak sekolah.
Bahkan Ivan sampai menangis mengakui kesalahannya.
Diketahui, Ivan diduga melakukan intimidasi terhadap EN, seorang siswa SMA Gloria 2 Surabaya.
Aksinya yang meminta EN bersujud sambil menggonggong viral di media sosial.
Peristiwa tersebut berawal ketika EN dan EL yang merupakan putra Ivan saling mengejek saat bertanding basket.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku yang Suruh Siswa SMA Menggonggong di Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Program: Tribunnews Update
Host: Tri Suhartini
Editor Video: Muhammad Ulung
Uploader: Tri Hantoro
Ещё видео!