TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang guru mengaji di Kota Tangerang bernama Ahmad Saifulloh ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Bukan tanpa alasan, sebab dirinya terbukti melakukan tindak pidana berupa pelecehan seksual kepada dua muridnya di Pinang, Kota Tangerang.
Keduanya berinisial R dan A yang masih berusia di bawah umur.
Alih-alih untuk mengisi ilmu tenaga dalam, Ahmad Saifulloh malah melecehkan kedua muridnya.
Dari informasi yang didapatkan, korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Saiful saat berada di rumah tersangka di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Petugas Puslabfor Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik korban dan tersangka.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kini Saiful resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan tersebut oleh Polres Metro Tangerang Kota.
"Benar (ditetapkan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," ujar Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim, Selasa (14/12/2021)
Bila yang bersangkutan tidak mendatangi Mapolres Metro Tangerang, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
"Dari kami prosedur pemanggilan dua kali, kalau enggak datang juga kita akan jemput paksa," tegas Rachim.
Sementara, paman korban bernama Firman mengaku lega mendengar kabar tersebut.
Firman bercerita kalau korban sempat murung dan merasa tertekan.
Namun, adanya kabar tersebut Firman mengaku korban sedikit ceria dan lega.
"Kan awalnya juga ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siapa yang benar," kata Firman.
Dia berharap atas kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang.
Apalagi sosok Saiful seharusnya merupakan sosok panutan.
"Dia kan guru mengaji sudah seharusnya dia itu menjadi panutan bagi anak didiknya. Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," tukasnya.
Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Guru Ngaji di Tangerang Jadi Tersangka, Lakukan Pelecehan Kepada 2 Murid: Alih-alih Isi Tenaga Dalam, [ Ссылка ].
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Ещё видео!