TRIBUN-VIDEO.COM- Sujud syukur disertai air mata yang berlinang menyertai kebahagiaan Jamaludin (29), saat mendapatkan restoratif justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat.
Sebelumnya diketahui Jamaludin sempat terjerat kasus, usai melakukan tindak pidana pencurian satu unit handphone (HP) pada Senin (09/08/2021) di area perkebunan sawit, Desa Belo Laut, Kabupaten Bangka Barat.
Ditemani sang istri dan buah hatinya, Jamaludin mengungkapkan kebahagiaan, usai terbebas dari segala tuntutannya.
"Alhamdulillah bersyukur bisa kumpul keluarga lagi, handphone ini digunakan untuk pribadi bukan dijual. Tidak ingin lagi mengulangi kesalahan, tidak mau lagi," ujar Jamaluddin, Senin (07/02/2022).
Kajari Bangka Barat Helena Octavianne mengatakan kebebasan Jamaludin melalui restoratif justice, telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.
"Kita melakukan eksekusi perkara pencurian satu unit handphone, yang mana kita lakukan restorative justice. Ini adalah kedelapan kalinya kami melakukan restorative justice di Kabupaten Bangka Barat," ucap Helena Octavianne.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengenakan, Pasal 362 KHUP tindak pidana pencurian terhadap Jamaludin. Namun dengan sejumlah pertimbangan, seperti halnya Jamaludin yang belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan diancam tidak lebih dari lima tahun penjara. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, masyarakat merespon positif, dan tercapainya tujuan hukum kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.
Sementara itu pemberian restoratif justice juga dikarenakan faktor, korban yang sudah berdamai dengan tersangka.
"Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan alasan dan pertimbangan tersangka dan korban telah melakukan perdamaian tanpa syarat dan memohon untuk dilakukan keadilan restoratif," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Jamaludin Berlinang Air Mata, Tersangka Pencurian HP Bebas Usai Dapatkan Restoratif Justice, [ Ссылка ].
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Fery Laskari
Ещё видео!