TRIBUNNEWS.COM - Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital akan dilakukan secara bertahap.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan yang diterima Tribunnews hari Jumat (7/1/2021).
Dukcapil juga akan tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas secara manual.
Pasalnya pihaknya menyadari tidak semua penduduk Indonesia memiliki smartphone dan adanya kendala akses internet di beberapa wilayah Indonesia.
Sedangkan syarat untuk pembuatan KTP digital tersebut yakni memiliki smartphone, ketersediaan jaringan, serta masyarakat yang bisa menggunakan teknologi.
Mulai tahun 2021 Indonesia mulai melakukan uji coba di 58 kab kota untuk menerapkan identitas digital.
Zudan mengatakan identitas ini untuk secara bertahap menggantikan KTP elektronik fisik.(*)
Ещё видео!