Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Bidang Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang mempunyai beberapa uraian tugas pokok dan fungsinya antara lain :
- Melakukan pendataan dan pemantauan penghasil Limbah B3 melalui pelaporan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan yang ada di Kota Malang yang menghasilkan Limbah B3;
- Melakukan pembinaan secara langsung pada pelaku usaha atau kegiatan yang ada di Kota Malang.
- Melakukan pembinaan kepada penghasil limbah b3 secara rutin baik secara offline maupun secara online.
Pemerintah Kota Malang berharap pelaku usaha dan/atau kegiatan yang ada di Kota Malang dapat melakukan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun secara benar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ещё видео!