TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dilaporkan sekelompok yang mengatasnamakan Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dituduh radikal.
Merespon hal tersebut, mantan Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memberikan jaminan kepada Din Syamsuddin agar tidak dikriminalisasi.
Din Syamsuddin dilaporkan GAR Alumni ITB ke KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 10 November 2020.
Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari mengatakan, laporan tersebut sudah dirilis sejak 28 Oktober 2020 dan dikirim melalui email dan pos ke semua tujuan yang ada di dalamnya.
Melalui surat laporan tersebut, GAR Alumni ITB menilai Din Syamsuddin melakukan pelanggaran yang substansial atas nama norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dan atau pelanggaran disiplin PNS.
Adapun laporan GAR Alumni ITB tersebut mendapatkan respons dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang meminta semua pihak untuk tidak mudah menilai seseorang memiliki paham radikal tertentu.
Yaqut menyatakan sikap kritis dan radikal merupakan dua hal yang berbeda.
Ia juga mengatakan bahwa berpolitik merupakan pelanggaran untuk ASN, tetapi menyampaikan kritik adalah hal yang sah.
Sementara itu mantan Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memberikan jaminan kepada Din Syamsuddin agar tidak dikriminalisasi.
Menurutnya, Presiden Jokowi harus memberikan klarifikasi untuk memberikan jaminan kepada mantan Ketum PP Muhammadiyah untuk tidak dikriminalisasi atas dasar laporan pendukung Jokowi.
Novel menambahkan, perihal kasus yang dialami Din Syamsuddin ini menurutnya sangat jelas belum masuk kategori mengkritik.
Pada kasus ini, dia mencontohkan kasus Mao Zeedong yang merupakan mantan presiden Republik Tiongkok yang ingin dikritik namun pada kenyataannya, yang melakukan kritik malah ditangkap. (*)
Ещё видео!