LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, tetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan kontainer truk sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.
Ketiga tersangka merupakan ASN dan dua rekanan.
Penetapan tersangka dilakukan usai Kejari menyelediki dan memeriksa total 36 saksi dalam kurun setahun.
Akibat korupsi, total kerugian negara senilai Rp 400 juta.
Baca Juga Deret Respons Pemeriksaan Cak Imin oleh KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker di [ Ссылка ]...
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]...
Ещё видео!