TRIBUN-VIDEO.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi surat terbuka yang diunggah Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah.
Surat tersebut berisi pernyataan dari Irjen Ferdy Sambo yang menyebut Brigjen Hendra tak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam.
Saat ini, Brigjen Hendra diketahui telah menjadi tersangka dalam kasus obstuction of justice yakni upaya menghalangi proses hukum dalan kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Irjen Dedi Prasetyo menyebut para terdakwa maupun tersangka mempunyai hak mengingkari sangkaan.
Hanya saja, putusan bersalah tidaknya seseorang akan ditentukan dari fakta persidangan.
Dedi mengatakan pembuktian nantinya akan diputuskan oleh hakim berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.
Surat dari Ferdy Sambo ini sebelumnya diunggah oleh Seali Syah yang merupakan istri dari Brigjen Hendra.
Surat tersebut ditulis tangan dan juga dibubuhi materai.
Ferdy Sambo menyatakan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam.
Sementara yang dilaporkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria adalah tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga yang cacat prosedur.
(Tribun-Video.com)
Ещё видео!