TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus aksi mesum yang dilakukan oleh pasien dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran memasuki babak baru.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni pasien Covid-19 yang mengunggah tangkapan layar percakapan ke media sosial.
Berdasarkan pemeriksaan, pasien dan juga tenaga kesehatan tersebut saling mengenal melalui sebuah aplikasi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin dalam keterangannya pada Selasa (19/1/2021) seperti dikutip dari Kompas.com, aplikasi yang digunakan keduanya merupakan aplikasi khusus untuk para penyuka sesama jenis.
Aplikasi tersebut memungkinkan orang dalam radius tertentu untuk saling berkenalan dan berkomunikasi.
"Karena sama-sama suka, akhirnya tenaga kesehatan ini mendatangi JN ke tower 5. Akhirnya mereka melakukan hubungan sejenis dan tenaga kesehatan itu membuka APD (alat pelindung diri)-nya," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan JN, yang merupakan pasien Covid-19 sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan, JN merupaka seorang barista yang bekerja di sebuah kafe di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Menurut pengakuan JN, dirinya dan petugas kesehatan tersebut melakukan hubungan seksual sebanyak dua kali, yakni pada 24 dan 25 Desember 2020.
Tindakan mesum itu dilakukan di kamar mandi Tower 5 Wisma Atlet.
Pasca-melakukan aksinya yang kedua, JN menceritakan perbuatan mesumnya ke media sosial Twitter dengan menggunakan akun anonim.
Bukan hanya itu, JN juga mengunggah tangkapan layarnya pesan singkatnya dengan tenaga kesehatan tersebut.
Dalam foto yang diunggah, terlihat pula pakaian APD milik tenaga kesehatan tersebut yang berserakan di lantai.
Hal ini sontak memantik amarah warganet, sehingga mereka dilaporkan ke pihak yang terkait.
Menurut polisi, JN ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan konten bermuatan pornografi.
JN dijerat pasal berlapis yakni pasal tentang pornografi dan juga UU ITE.
Sementara itu, oknum perawat tak dijerat dengan pasal apapun karena tak mengunggah konten asusila ke media sosial seperti layaknya JN.
Di sisi lain, tak ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan seks di luar nikah, termasuk antara pasien dan tenaga kesehatan.
"Karena undang-undang kita belum ada yang mengatur," kata Burhanuddin.
Meski tak dipidana, namun sang perawat telah dibebastugaskan dari RS Wisma Atlet akibat perbuatannya.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasien dan Perawat yang Mesum di Wisma Atlet Saling Kenal Lewat Aplikasi", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sabrina Asril
Ещё видео!