#KasusSengketaTanah
#PragaanDaya
#Sumenep
#Madura
Kasus Penyerobotan Tanah, Tergugat Hadirkan Saksi testimonium de auditu, Penggugat; Tak Bisa Jadi Alat Bukti
Sumenep, Deteksinews.co.id - Sidang kasus sengketa tanah di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, yang diduga di serobot oleh keluarga Ibu Annam terus menggelinding di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Rabu (15/09/2021).
Hasil pantauan media Deteksi News sidang kali ini memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi kali ini masuk giliran tergugat menghadirkan saksi yang bernama Maskur, yang kebetulan seorang Kepala Dusun (Kadus) di Dusun Bulu, Desa Pragaan, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Kadus Bulu, Desa Pragaan Daya, Maskur dalam sidang tersebut menyampaikan prihal tanah yang menjadi sengketa antara keluarga Keluarga Ibu Annam dan Keluarga Ach. Rosyidi.
Maskur mengatakan dalam keseksiannya tanah yang disengketakan itu adalah milik satu keturunan jadi jangan rebutan. "Sudah jangan salah faham lagi, karena Masih satu keturunan," terang Maskur menggunakan bahasa Madura. Rabu (15/09/2021).
Dirinya juga bersaksi bahwa dirinya mengetahui surat pernyataan yang kemudian di klaim sebgai Sura hibah oleh tergugat.
"Ya saya tahu surat pernyataan itu. Namun saya tidak bisa mengatakan isi surat pernyataan itu karena banyak yang lupa takut keliru. Isi pernyataan itu menerangkan pembagian tanah, Yang bagian barat ya barat, selatan ya selatan dan yang timur ya timur," terangnya pula.
Namun sayang ketika, Saudara Maskur ditanya soal surat pernyataan hibah itu dibuat dari siapa ke siapa oleh kuasa hukum tergugat, pihaknya mengaku tidak ada namanya. "Tidak ada namanya dari siapa untuk siapa," ungkapnya.
Pada kesempatan itu Majelis Hakim memanggil Saksi dan kuasa hukum penggugat dan tergugat untuk sama memeriksa selembar surat yang di klaim surat pernyataan Hibah.
Saat memeriksa surat itu hakim menanyakan apakah surat ini dinamakan hibah atau ada kalimat surat hibah. Maskur menjawab tidak ada keterangan surat hibah. "Ada keterangan surat hibahnya tidak ?," tanya Hakim. "Tidak," jawab Maskur.
Bahkan Maskur mengakui bahwa apa yang disampaikannya waktu sidang semuanya yang dia dengar dari saudara Sadruki.
"Apa yang saya sampaikan ini sudah sesuai dengan yang disampaikan Sadruki. Saya tidak menambahkan atau mengurangi, karena saya takut keliru, biar Sadruki nanti yang menjelaskan," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, Dr. Achmad Rifai'i, S.H., M.Hum, mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh tergugat tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak mengetahui secara langsung.
"Saksi yang barusan itu dalam acara hukum perdata masuk saksi yang terkualifikasi sebagai testimonium de auditu dari saudara Sadruki. Jadi dia hanya menyampaikan tidak tahu sendiri. Jadi secara hukum tidak mempunyai kekuatan pembuktian," ungkapnya. (Hil).
[ Ссылка ]
Ещё видео!