Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Enen Sarubanon, mengungkapkan Agus Buntung bisa saja dijatuhi hukuman lebih berat atas perbuatannya.
Sebab, hingga saat ini, jumlah korban Agus mencapai 17 orang.
"Dalam Pasal 6 huruf C, jika dia (tersangka) melakukan beberapa perbuatan yang bersamaan atau sama, namanya concursus idealis."
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA: [ Ссылка ].
#shorts #viraldimediasosial #medsos #agusbuntung
Editor Video : ahmadshalsamalkhaponda
Uploader: Aditya Wisnu Wardana
Ещё видео!