KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Rumah makan yang tepat berada di tengah tengah Danau Limboto ini sempat menjadi perhatian masyarakat luas dan menjadi daya tarik sendiri bagi wisatawan.
Rumah makan apung ini dibangun saat pandemi covid 19, yang berawal dari upaya untuk menyelamatkan pemasaran ikan yang dibudidayakan sekitar Danau Limboto.
Seiring berjalannya waktu, rumah makan apung ini pun viral dan ramai dikunjungi wisatawan untuk menikmati hidangan ikan segar yang diambil langsung dalam jarring ikan atau tambak yang ada di sekitar rumah makan.
Karena banyak permintaan, pemilik rumah makan ini pun terus mengembangkan fasilitas yang ada di rumah makannya.
Sayangnya, usahanya ini tak berlangsung lama setelah berpolemik dengan pemerintah.
Bangunan rumah makan apung yang berada di tengah danau limboto ini dinilai telah melanggar aturan pemanfaatan tata ruang Danau Limboto.
Akibatnya, rumah makan apung ini kini terancam akan dibongkar oleh pemerintah, dan saat ini sudah disegel usai adanya putusan PTUN Gorontalo.
Pemilik rumah makan pun menyesalkan atas polemik yang menimpanya, saat usahanya tengah dikembangkan, ditambah saat ini ia telah mengajukan pinjaman bank untuk membangun usahanya.
Bahkan proses mediasi untuk mencari solusi yang dilaksanakan pun dianggap tak berpihak kepada dirinya yang mengharapkan adanya titik terang dan ganti rugi dari pemerintah.
Kini, pemilik rumah makan pun masih berupaya mengajukan banding ke PTUN Manado, dan meminta agar pemerintah bisa memberikan ganti rugi sebelum rumah makannya dibongkar atau ditertibkan.
Sementara itu, pemerintah melalui dinas PUPR Provinsi Gorontalo mengatakan tak ada ganti rugi yang bisa diberikan karena rumah makan yang dibangun tak memiliki izin.
Bahkan, rumah makan itu dinyatakan telah melanggar aturan pemanfaatan tata ruang Danau Limboto.
Pemerintah pun meminta agar pemilik rumah makan dapat segera membongkar rumah makannya secara mandiri, namun pemerintah juga mengaku akan memfasilitasi proses dan mekanisme pembongkaran nanti.
Disisi lain, pihak pemilik rumah makan turut berharap, rumah makan yang sudah lama ditekuni ini bisa tetap diberikan izin, meski harus digeser ke tepian danau, agar usahanya masih bisa berlanjut.
Ещё видео!