PP nomor 23 tahun 2022 tentang perubahan atas PP nomor 45 tahun 2005 tentang BUMN telah diteken oleh Presiden Jokowi, ada sejumlah poin yang mencuri perhatian diantaranya larangan untuk Direksi BUMN terlibat dalam politik praktis dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Pengawas jika BUMN yang dikelolanya merugi. Sejauh mana implikasi dari PP baru ini atas pengelolaan BUMN terutama menjamin BUMN tidak terseret politik praktis? Ada apa dibalik perubahan aturan yang diteken Jokowi? Reinhard Siraitaakan membahasnya dalam wawancara via zoom bersama Arya Sinulingga selaku Staf Khusus Menteri BUMN, Andre Rosiade selaku Anggota Komisi VI DPR F-Gerindra dan Muhammad Said Didu selaku Mantan Sekretaris Kementerian BUMN.
Ещё видео!