Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) serius dalam menangani kasus perambahan hutan.
Hal tersebut ditegaskan dengan menahan H alias AN, pemodal pertambangan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Sungai Liat, di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (30/1/2020).
Disampaikan Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda, penahanan H merupakan hasil pengembangan dari kasus HS, tersangka pertambangan timah hasil operasi represif “Jaga Bumi”.
"H alias AN sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap dan dibawa ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta untuk diperiksa," ujar Yazid di kantor KLHK, Rabu (5/2/2020).
Dari operasi yang dilakukan petugas gabungan KLHK dan TNI AD, diamankan 2 unit alat berat/eskavator yang digunakan untuk kegiatan pertambangan timah di Kawasan Hutan Produksi Sungai Liat Mapur seluas ±3.8 Ha.
Direktur Gakkum tersebut mengatakan dari hasil penyelidika, H alias AN diduga kuat mendanai kegiatan ilegal oleh terpidana HS yang sudah berhasil ditangkap dan ditahan.
H alias AN diduga melanggar Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Jadi ini serius, kenapa kami ingin sampaikan. Karena hari ini kami menangkap pemodal kasus perambahan hutan yang ada di Belitung dan kami ingin memberikan pesan pada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama," ujarnya.
Akibat perbuatannya, H alias AN diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp 100 Miliar.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perambahan ilegal untuk kepentingan tambang ilegal," ujar Yazid
Ещё видео!