Menteri Kelautan & Perikanan RI 2001-2004, Rokhmin Dahuri mengungkapkan 2 persoalan terkait tertundanya kembali implementasi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis kuota.
Hal ini terkait belum siapnya infrastruktur, serta adanya 3 substansi persoalan dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 yakni isu kekhawatiran nelayan kecil, mahalnya pungutan hasil perikanan dan kesiapan infrastruktur daerah.
Sementara Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim Untuk Kemanusiaan, Abdul Halim mengatakan dalam penerapan aturan PIT pentingnya koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya laut. Selain itu perlunya dukungan pendanaan dan SDM dalam PIT dan penguatan pengawasan bagi nelayan asing serta pemutakhiran data perikanan.
Seperti apa persoalan dalam aturan penangkapan ikan terukur (PIT) ? apa saja solusi yang bisa dilakukan? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Menteri Kelautan & Perikanan RI 2001-2004, Rokhmin Dahuri dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim Untuk Kemanusiaan, Abdul Halim dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 04/01/2024)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di [ Ссылка ].
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: [ Ссылка ]
Facebook Page: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
[ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Ещё видео!