PONTIANAK, KOMPAS.TV - Sebanyak 56 unit sepeda motor berknalpot tak standar diamankan Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak. Pengamanan dilakukan karena suara bising knalpot racing sangat meresahkan masayrakat.
Selain mengamankan sepeda motor, 56 pemilik kendaraan juga dikenakan sanksi tilang dan diminta untuk memotong knalpot racing yang mereka gunakan. Tindakan ini bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar agar tertib berlalu lintas.
Salah satu pengendara mengaku sangat menyadari kalau penggunaan knalpot racing merupakan pelanggaran. Pelanggar juga mengaku menyesal menggunakan knalpot racing.
Polresta Pontianak menegaskan, operasi lalu lintas pelanggaran pemakaian knalpot racing akan terus dilakukan. Untuk itu Polresta Pontianak mengimbau masyarakat tidak menggunakan knalpot racing, dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Ещё видео!