TRIBUN-VIDEO.COM - Misteri tewasnya wanita pemandu karaoke (PK) Alip Surani alias Ratna (31) di kamar kos kawasan Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang terungkap.
Pihak kepolisian telah meringkus pelaku yang berjumlah dua orang.
Mereka membunuh Ratna dilatarbelakangi motif ingin menguasai harta benda milik korban.
Dua pelaku pada aksi pembunuhan yang terjadi pada, Jumat, (7/5/2021) yakni Daffa Dhiyaulhaq Kurniawan (23), dan Ibnu Setiawan (19).
Polisi berhasil menangkap keduanya di sebuah Indekos Jalan Cikrapyak, RT 2 RW 7 , Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Selasa (11/5/2021).
Dilansir TribunJateng.id, penangkapan keduanya berbekal rekaman CCTV yang memperlihatkan kedua tersangka datang bersama ke kos korban.
"Daffa masuk ke kamar kos korban. Kemudian tersangka keluar setelah melakukan kejahatan," ujarnya saat gelar perkara didampingi Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, Rabu (12/5/2021).
Berdasarkan pengakuan pelaku, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan kedua tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai barang milik korban.
Irwan kemudian menjelaskan kronologi kejadian korban berawal dari Daffa berkenalan dengan Ratna di media sosial dan berlanjut pertemuan ke kosan korban.
"Setelah janjian tersangka Daffa mengunjungi kos korban diantar Ibnu. Setelah bertemu Daffa bersama korban sempat melakukan hubungan suami istri," jelasnya.
Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, tersangka Daffa langsung mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka mengambil ponsel, uang dan dompet milik korban.
"Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka mengambil ponsel korban, uang, dompet. Kemudian tersangka mengunci kamar korban dan meninggalkan lokasi dijemput Ibnu," ujar dia.
Tersangka juga berupaya menghilangkan jejak dengan cara menaruh putung rokok di tempat tidur agar kamar kos itu terbakar.
Irwan juga mengungkapkan dalam kasus ini, peran tersangka Ibnu yakni menjual ponsel yang merupakan hasil kejahatan dilakukan Daffa.
Setelah melakukan aksinya tersebut kedua tersangka melarikan diri ke luar kota.
"Setelah melakukan kejahatan, tersangka melarikan diri ke Grobogan, kemudian berpindah tempat ke Bandungan Kabupaten Semarang," jelasnya.
Dalam penangkapan kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti diantaranya dua HP milik tersangka, uang tunai hasil penjualan ponsel milik korban, dua pakaian yang dipakai tersangka Daffa, pakaian korban saat kejadian dan puluhan butir pil koplo.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Tribun-video.com/TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pembunuh Ratna, PK yang Tewas di Kosnya, Motif Terungkap, [ Ссылка ].
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas
Editor: muslimah
Ещё видео!