TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR -
Mantan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie mengatakan tidak pernah, ada perjanjian damai antara dirinya dengan terdakwa kasus pencemaran nama baik yang juga Dirut PDAM Tarakan, Iwan Setiawan.
Menurutnya, pihak Iwan Setiawan, menemui dirinya di salah satu hotel di Tarakan, dengan memberikan surat perjanjian pencabutan laporan.
Namun, Irianto mengatakan, tidak pernah menjanjikan atau menandatangani surat pencabutan laporan kasus pencemaran nama baik.
Hal tersebut ia ungkapkan, saat ditemui di Kantor PN Tanjung Selor, usai memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Senin (29/3/2021).
"Dia minta damai itu tidak ada, dia berikan surat, ya saya bilang tinggal saja, saya pelajari dulu," ujar Mantan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie.
"Memang dia juga minta saya tanda tangani surat pencabutan laporan, dan dia bilang minta maaf, ya saya sebagai orang Islam saya maafkan, tapi kasus hukum tetap berjalan," tambahnya.
Sementara itu, Iwan Setiawan mengatakan, pembuatan surat damai dan pencabutan laporan, atas dorongan dari pihak penyidik Polda Kaltara.
Selain itu, permintaan maaf yang disampaikannya kepada Irianto Lambrie, tidak bermakna dirinya mengakui kesalahan atas unggahan statusnya di media sosial.
"Penyidik meminta saya berdamai dengan Pak Irianto, oke kita berdamai, lalu dia katakan saya minta maaf itu salah," ujar terdakwa, Iwan Setiawan.
"Saya katakan, Pak Saya minta maaf kalau saya salah, kalau saya salah, kan belum dibuktikan di pengadilan itu kalau saya salah," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Gubernur Kaltara memberikan keterangan kepada Majelis Hakim, mengenai beberapa tuduhan yang dialamatkan kepadanya dari Iwan Setiawan.
Di lain pihak, Iwan Setiawan menilai, keterangan yang diberikan oleh Irianto Lambrie semakin menguatkan keyakinannya bila apa yang diunggah di media sosial bukanlah suatu tuduhan ataupun fitnah.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Ещё видео!