TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sudah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024.
Sebanyak 18 dari 20 parpol yang sebelumnya melakukan perbaikan pendaftaran administrasi, sudah dinyatakan lolos untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi faktual.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyampaikan, apabila ada partai politik yang merasa tidak setuju terhadap keputusan yang dikeluarkan KPU RI terkait hasil verifikasi administrasi dokumen parpol peserta pemilu 2024, dipersilahkan untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Ia mengatakan parpol yang merasa keberatan bisa melayangkan gugatan sengketa selama tiga hari sejak Surat Keputusan (SK) diterbitkan.
Sedangkan untuk perkara dugaan pelanggaran, parpol bisa melaporkan dalam kurun tujuh hari sejak ditemukan.
(Tribun-Video.com)
Host : Nila Irda
VP : Sigit Setiawan
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral
Ещё видео!