BANJARMASINPOST.CO.ID- Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gede Antara, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa.
Nyoman Gede Antara diduga menyalahgunakan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.
Saat itu, ia menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri.
Pasca penetapan tersangka, tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini mengajukan proses pencekalan ke luar negeri terhadap rektor Unud tersebut.
Pengajuan pencekalan tersebut diajukan ke bidang intelijen Kejati Bali.
Hal ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo Senin, (13/3/2023).
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Chandra Purnama, mengatakan pengajuan pencekalan kini telah ditindaklanjuti.
Sebelumnya, penyidik melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni IKB, IMY dan NPS. (Tribunnews.com)
#universitasudayana
#korupsispi
#rektoruniversitasudayana
Ещё видео!